Manajemen resiko adalah suatu rencana pekerjaan yang di susun secara
sistematik sehingga suatu pekerjaan tersebut dapat terselesaikan dengan baik
atau bisa di sebut juga sebagai cara mengelola dan mengorganisir berbagai aset,
sumber daya manusia, waktu serta kualitas pekerjaan proyek, sehingga proyek
menghasilkan kualitas yang maksimal dalam waktu yang sudah direncanakan serta
memberikan efek kesejahteraan bagi karyawan, sebagai contoh kita ambil yaitu
pembangunan sebuah rumah, pada saat pembuatan rumah, kita harus membutuhkan
berbagai macam bahan material seperti pasir, semen, batu bata, dsb.
Ciri-ciri
proyek
Secara umum ciri- ciri proyek dapat dikelompokan ke dalam 4 (empat) kelompok:
Secara umum ciri- ciri proyek dapat dikelompokan ke dalam 4 (empat) kelompok:
- proyek mempunyai tujuan yaitu menghasilkan barang dan jasa.
- proyek memerlukan input berupa factor-faktor produksi atau sumber daya, seperti modal, tanah dan material, peralatan, tenaga pegawai dan kepemimpinan.
- proyek mempunyai titik awal dan titik akhir;
- dalam waktu tertentu setelah proyek selesai, mulai dapat menghasilkan.enyelesaikan proyek.
Resiko adalah
suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian
Contoh
kasus Manajemen Resiko pada Perusahaan SDA :
Resiko
kerusakan lingkungan PT. Lapindo Brantas
Kerusakan
lingkungan harus menjadi salah satu perhatian penting dari perusahaan.
Dalam menjalankan aktivitas produksinya tidak menutup kemungkinan perusahaan
akan memberikan dampak sampingan yang mengandung potensi masalah terhadap
lingkungan, yang akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat
sekitarnya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan pada
gilirannya akan berbalik kepada perusahaan itu sendiri berupa adanya tuntutan
dari berbagai pihak seperti; masyarakat sekitar, pemerintah atau organisasi
aktivis lingkungan. Lebih dari itu isu lingkungan dewasa ini telah
menjadi perhatian berbagai pihak baik di dalam negeri (nasional) maupun dunia
(internasional).
Perusahaan
yang tidak ramah terhadap lingkungan, bisa saja izin usahanya akan dicabut oleh
pemerintah, pengajuan kreditnya tidak bisa direalisasikan oleh bank, atau
produknya ditolak oleh pasar/khususnya pasar ekspor ke negara-negara tertentu
seperti Amerika dan negara-negara Eropa. Jadi kerusakan lingkungan oleh
perusahaan pada gilirannya dapat menimbulkan risiko yang sangat besar bagi
perusahaan itu sendiri.
Bencana
ekologis nasional lumpur panas yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa
Timur dimulai pada tanggal 28 Mei 2006, saat gas beracun dan lumpur panas
menyembur di dekat sumur pengeboran Banjar Panji-1 milik kegiatan pengeboran PT
Lapindo Brantas, Inc. yang hingga penelitian ini dilaksanakan masih belum dapat
dihentikan.
Kegiatan
eksplorasi minyak dan gas sebagaimana dilakukan oleh PT Lapindo Brantas, Inc.
merupakan kegiatan survey seismic dan eksplorasi. Kegiatan tersebut merupakan
rangkaian kegiatan yang dilakukan karena sifat cadangan minyak dan gas bumi
yang berada di perut bumi tidak dapat ditentukan lokasinya secara pasti. Karena
besarnya volume semburan menyebabkan air Lumpur tersebut dialirkan ke badan air
Sungai Porong dan Sungai Aloo demi menjamin keselamatan jiwa masyarakat dan
infrastruktur di sekitar lokasi semburan dan ini juga berdampak pada kerusakan
ekosistem di sungai tersebut.
Akibat
dari masalah ini semua pihak sangat dirugikan terutama masyarakat yang terkena
dampak dari lumpur serta polusi udara yang di hasil kan dari lumpur tersebut.
Bukan hanya masyarakat, PT. Lapindo Brantas juga mengalami banyak kerugian
sehingga berdampak pada semua investor serta karyawan PT. Lapindo Brantas.
======================================================================================
Berikut
kerugian yang harus dihadapi PT. Lapindo Brantas
Ø PT.
Lapindo Brantas harus mengeluarkan Biaya-biaya karena melanggar hukum
Perusahaan
yang mengeluarkan polusi melebihi batas yang diizinkan akan mendapatkan
ganjaran hukum, mulai dari hukuman denda sampai pada hukuman yang berat,
misalnya penjara.
Ø PT.
Lapindo Brantas harus mengeluarkan Biaya-biaya untuk membayar ganti rugi
kepada masayarakat yang terkena lumpur serta memberikan tempat tinggal yang
layak.
Ø Para
Investor tidak lagi bekerjasama dengan PT. Lapindo Brantas, investor akan lebih
tertarik untuk meminjamkan/ menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang
bertanggung jawab terhadap masalah polusi.
Ø Izin
Usaha PT. Lapindo Brantas terancam di cabut oleh Pemerintah karena perusahaan
tersebut dianggap bermasalah dan merugikan banyak pihak.
Ø PT.
Lapindo harus membayar Gaji Karyawan serta pesangonnya.
========================================================================================
Solusi meminimalkan Risiko Lingkungan :
Upaya
meminimalkan risiko lingkungan pada dasarnya adalah dilakukan dengan cara
menerapkan Manajemen yang baik. Dengan menerapkan Manajemen yang baik, berarti
perusahaan akan melakukan:
1. Untuk
bidang usaha tertentu terutama PT. Lapindo Brantas perlu melakukan AMDAL
(Analisa mengenai Dampak Lingkungan) sebelum usaha tersebut dimulai.
2. Gunakan
teknologi dan buat keputusan dengan beberapa para Ahli dalam mengatasi limbah
tersebut.
3. Pilih
Lokasi Perusahaan yang jauh dari lingkungan masayarakat.
0 komentar:
Posting Komentar